HeadlineLensa Terkini

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dalang pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hari ini, Selasa (17/1).

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan setidaknya dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu, yakni pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

“Menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata JPU.

Tak sama dengan terdakwa lain yang memiliki poin meringankan dakwaan, Ferdy Sambo dalam kasusnya bahkan tidak memiliki hal yang dapat meringankan sama sekali.

Sementara beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo di antaranya, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka atas pembunuhan ajudannya, Brigadir J, bersama 4 orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Richard Eliezer yang diketahui menembak seniornya atas perintah Ferdy Sambo itu, lantas mengajukan diri sebagai Juctice Collaborator. Peran ini dengan kejujuran Eliezer, akan memungkinkan dirinya mendapat dakwaan ringan atau bahkan terbebas.

Sementara tersangka lainnya, dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *