HeadlineLensa Terkini

DPR Sahkan RKUHP Hari ini Meskipun Masih Banyak Pasal Kontroversial

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna yang rencananya akan digelar hari ini,  Selasa (6/12).

Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini, berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu, dan berbilang hari sejak draf resminya disebar ke publik jelang akhir pekan lalu.

Dalam hal ini, Komisi III DPR sebelumnya juga telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Namun, sejumlah kalangan publik melihat materi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum seharusnya disahkan karena masih ada yang perlu dipertimbangkan.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan merusak Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.

Menurutnya, draf RKUHP itu masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

“Jadi yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi,” kata Bivitri dalam diskusi Kedai Kopi, Jakarta Pusat.

Bivitri menyebut, beberapa pasal dalam RKUHP bisa dengan mudah digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap rakyat.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan telah menghapus beberapa pasal kontroversal dalam RKUHP, salah satunya adalah pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemerintah juga telah memberikan penjelasan terkait penghinaan dan kritik, sebagai bentuk perlindungan dan masukan dari masyarakat. Penjelasan itu diambil dari Undang-Undang Pers.

Selain itu, pasal lain yang juga dihapus adalah kecurangan oleh advokat dan dokter gigi tanpa izin praktik. Ini karena dua hal ini telah diatur dalam UU sektoral masing-masing.

Meski demikian, masih ada beberapa pasal kontroversial masih tercantum dalam RKUHP yang akan disahkan.

Bahkan, organisasi masyarakat sipil akan menggelar aksi hari ini karena masih ada sejumlah pasal dalam draft terakhir RUU KUHP yang perlu dibahas lebih jauh. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *