Lensa Terkini

DPR Desak Pemerintah Beri Penjelasan Soal Aturan PCR untuk Penerbangan

Menanggapi terbitnya Inmendagri No.53 Tahun 2021 dan aturan wajibnya PCR sebagai syarat penerbangan, Puan Maharani, Ketua DPR RI lantas meminta pemerintah untuk  kembali mengatur kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan dan terbuka kepada publik.

“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi DPRI RI, Jumat (22/10).

Puan menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kapasitas yang berbeda dalam menerbitkan hasil tes PCR, berbeda dengan Jakarta dan kota-kota besar lain yang bisa cepat diproses. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kualitas fasilitas kesehatan di setiap daerah belum merata, sehingga belum tentu dapat mendukung kebijakan ini.

Perbedaan aturan antara transportasi udara, darat dan laut juga menjadi sorotan Puan. Ia menilai, kebijakan harus disamaratakan apapun jenis perjalanannya.

“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1×24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” imbuhnya.

Atas hal ini, Puan lantas mendesak pemerintah untuk segera menjawab semua rasa penasaran dari publik. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *