Lensa Terkini

Doni Salmanan Minta Maaf dan Berharap Hukuman Diringankan

Dalam konferensi pers kasus aplikasi Binary Option Quotex oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri pada Selasa (16/3), Doni Salmanan sebagai tersangka diberikan kesempatan untuk berbicara di depan awak media.

Dalam kesempatannya, Doni Salmanan masih dengan caranya berbicara yang santai, menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat, khususnya bagi yang dirugikan dalam kasus ini.

“Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, crypto, dan lain sebagainya,” kata Doni, dikutip pada Rabu (16/3).

Usai menyampaikan permintaan maafnya, Doni pun tak segan mengutarakan harapannya agar hukuman yang ditimpakan padanya diringankan.

“Agar sanksi terhadap saya bisa diringankan, kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading-trading yang ilegal,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan investasi bodong. Disampaikan oleh Dirtipidsiber, Asep Edi, Doni dijerat pasal berlapis dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp10 miliar. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *