Lensa Manca

Prancis Kembali Menutup Masjid dengan Tuduhan Radikal

Dalam upaya berkelanjutannya terhadap Muslim dan tempat ibadah mereka, Prancis kembali menutup sebuah masjid selama enam bulan pada Selasa (15/3). Masjid tersebut adalah Masjid Al-Farouk di Distrik Pessac, dekat Kota Bordeaux, di barat daya Prancis.

Dilansir dari TRT World, Rabu (16/3), Masjid tersebut ditutup karena diduga membela Islam radikal dan menyebarkan ideologi Salafi, sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur Gironde pada Senin (14/3) sebelumnya.

Dalam pernyataannya, Gironde menuduh bahwa otoritas masjid memberikan khotbah yang menyerukan ketidakpatuhan terhadap hukum Prancis dan melegitimasi serangan teroris. Gironde juga menuduh mereka menyebarkan pesan yang berisi kebencian terhadap Israel serta mendukung organisasi teroris atau orang-orang yang membela “Islam radikal”.

Otoritas konstitusional tertinggi Prancis sendiri pada Agustus 2021 lalu telah menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang controversial, dengan menyudutkan umat Islam. RUU ini kemudian disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli 2021, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.

Undang-undang ini kemudian dikritik oleh  berbagai  organisasi internasional dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terutama PBB, karena menargetkan dan membatasi umat  Muslim dengan hukum.

Pemerintah Prancis mengeklaim, undang-undang tersebut dimaksudkan guna memperkuat sistem sekuler Prancis. Namun para kritikus percaya undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan umat Islam.

Dalam aturan tersebut memungkinkan pejabat campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka, serta mengontrol keuangan asosiasi, yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM). Undang-undang ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dan  memaksa homeschooling tunduk pada izin resmi.

Dalam undang-undang tersebut juga melarang pasien untuk memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin, karena alasan agama atau alasan lain. Undang-undag tersebut juga mewajibkan “pendidikan sekularisme” semua pegawai negeri. (AB/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *