Lensa Manca

Donald Trump Didakwa Terkait Suap Bintang Porno

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, didakwa telah melakukan kasus kriminal. Dewan Juri di pengadilan New York memutuskan untuk mendakwa Donald Trump, atas tuduhan suap terhadap bintang film porno Stormy Daniels.

Atas kasus ini, Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang didakwa pidana.

Daniels, yang bernama asli Stephanie Clifford, mengatakan bahwa dirinya mendapat uang sebagai imbalan karena tutup mulut tentang hubungan seksual yang ia lakukan dengan Trump pada tahun 2006.

Diketahui, kantor kejaksaan Manhattan telah menyelidiki Trump terkait dugaan pembayaran uang suap dan menutup-nutupi kasus ini.

Skandal suap tersebut, berawal dari pembayaran yang diatur mantan pengacara Trump, Michael Cohen, sebesar US$ 130 ribu atau sekitar Rp1,9 miliar kepada Daniels sebagai uang tutup mulut soal perselingkuhannya dengan Trump. Diduga suap menyuap ini terjadi pada pemilihan presiden 2016.

Menurut sumber CNN Internasional, seorang saksi memberikan kesaksiannya selama 30 menit sebelum Dewan Juri Manhattan memutuskan untuk mendakwa Donald Trump.

Pengacara Trump, Susan Necheles, membenarkan laporan tersebut, meski belum ada detail lain yang dirilis. Tuduhan atau dakwaan yang spesifik juga belum diumumkan.

Pengacara Trump mengatakan, bahwa tim hukumnya masih menunggu untuk mempelajari rincian dakwaan tersebut.

Sementara Trump sendiri, membantah melakukan hubungan seksual dengan DANIELS dan dengan keras menolak melakukan kesalahan. Trump bahkan menuduh Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg melakukan “perburuan penyihir”.

Adapun dalam sistem hukum AS, Juri akan menentukan terkait bersalah atau tidak pihak yang sedang diselidiki. Kemudian, hakim akan menetapkan hukuman dan vonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dakwaan suap ini muncul saat Trump menghadapi kasus kriminial potensial lainnya. Di Fulton Country, Georgia, Jaksa Wilayah Fani Wilis sedang mempertimbangkan untuk mengajukan dakwaan dalam penyelidikan atas dugaan upaya Trump dan lebih dari selusin sekutunya untuk merusak pemilu 2020. (APA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *