HeadlineLensa Terkini

Dok! MK Sahkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Hingga 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) sah mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, yang sebelumnya hanya 4 tahun kini menjadi 5 tahun. Dengan begitu, KPK yang kini diketuai oleh Firli Bahuri akan bertambah masa jabatannya hingga tahun depan.

Adapun keputusan ini termuat dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Taahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (25/5) kemarin. Diketahui, permohonan perpanjangan masa jabatan KPK ini diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip Jumat (26/5).

Selain soal perpanjangan masa jabatan, MK juga mengubah aturan batas usia calon pimpinan KPK yang sebelumnya paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun, kini mejadi paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun.

Hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah, menjelaskan pertimbangan pihaknya mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Menurutnya, KPK berhak memiliki aturan yang sama dengan lembaga lain yang pemimpinnya menjabat selama 5 tahun.

“Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya, sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah 5 tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada 4 tahun sekali,” jelas Guntur.

Lebih lanjut, MK menyebut bahwa pengesahan ini terlepas dari bagaimana kinerja KPK atau kasus apapun yang ada di tubuh KPK periode Firli Bahuri. Ditegaskan, bahwa pengesahan ini murni karena mempertimbangkan efisiensi kelembagaan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *