Headline

Ditolak MK, Legalisasi Ganja Medis Butuh Kajian Kemenkes

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan untuk menolak permohonan uji materi UU Narkotika, terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja untuk terapi medis atau kesehatan.

Hal itu merupakan gugatan dari Santi Warastuti, yang beberapa waktu lalu menuntut legalisasi ganja untuk putrinya Pika, yang mengidap Cerebral Palsy atau kelumpuhan otak dan membutuhkan penanganan menggunakan ganja medis.

Kemudian, gugatan ini diajukan oleh enam pemohon, di antaranya pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon IV Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.

Dalam sidangnya, MK pun menetapkan bahwa, narkotika Gologan I seperti ganja tetap dilarang, meski untuk pelayanan medis.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” jelas Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan live dari channel YouTube MK, pada Rabu (20/7).

MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah. Menurutnya, permohonan para pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah, untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis.

“Hal itu bagian dari open legal policy,” lanjutnya.

Sementara itu, Hakim MK, Suhartoyo, memaparkan bahwa setiap jenis golongan narkotika memiliki dampak dan tingkat ketergantungan berbeda.

Suhartoyo menyebut, dibutuhkan metode ilmiah sangat ketat, untuk menentukan jenis dan golongan narkotika. Keinginan untuk menggeser atau mengubah pemanfaatan jenis narkotika golongan yang satu ke dalam golongan yang lain, tidak dapat dilakukan secara sederhana.

“Oleh karena itu untuk melakukan perubahan sebagaimana tersebut di atas dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalami melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah,” ungkap Suhartoyo.

Suhartoyo memaparkan, jenis Narkotika Golongan I telah ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika menegaskan, bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. (LH/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *