Lensa Terkini

Hari Terakhir! Google dan YouTube Masih Belum Mendaftar PSE

Hari ini, Rabu (20/7) adalah batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat. Banyak PSE asing sudah mendaftar, namun Google dan Youtube belum juga mendaftar sampai detik ini.

Dari laman pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7). Grup Meta sudah muncul di daftar PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo. Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD., yang terbit pada Selasa (19/7). Sementara WhatsApp dan WhatsApp Messenger, juga sudah terdaftar dari perusahaan yang sama.

Namun, hingga saat ini nama Google, yang merupakan mesin pencarian terbesar ini belum terlihat di dalam daftar PSE yang sudah terdaftar.

Melansir dari laman Kominfo.go.id, Kominfo kembali mengancam akan memblokir aplikasi yang belum juga mendaftar PSE hingga batas akhir yang jatuh pada hari ini.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika.

Pendaftaran aturan PSE, telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing, diwajibkan mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jika belum mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan, maka Kominfo akan memblokir PSE tersebut.

Kominfo memastikan pemblokiran PSE yang tidak terdaftar ini bersifat sementara. Artinya, apabila data yang diperlukan atau mereka sudah mendaftarkan diri ke Kominfo, maka Kominfo akan mencabut pemblokiran tersebut atau istilahnya normalisasi.

“Ya semua pemblokiran terkait PSE itu sementara, mereka memperbarui datanya atau pendaftaran kita cabut atau normalisasi. Normalisasinya, setelah mereka daftar, itu langsung hilang daftar blokirnya,” ungkapnya

Pendaftaran PSE ini, disebut sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. Contoh yaitu kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *