HeadlineLensa Terkini

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Paspor Umroh

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa rekomendasi Kementerian Agama terkait pengurusan paspor untuk umroh, kini tak diperlukan lagi alias telah dicabut kebijakannya.

Alasannya, Silmy menyebut bahwa pengurusan paspor melalui rekomendasi Kemenag tampak sedikit menyulitkan proses administrasi para calon jamaah.

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy dalam keterangannya, pada Kamis (23/2).

Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah ini, telah resmi tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal
Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Sementara untuk pembuatan paspor sendiri, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022 Pasal 4.

Kendati Kemenag tak lagi berperan dalam pembuatan paspor umroh, namun Silmy memastikan pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang mungkin berpotensi melakukan penyalahgunaan, untuk menjadi TKI misalnya.

Salah satu upaya yang dilakukan Dirjen Imigrasi untuk mencegah penyalahgunaan paspor, adalah dengan melakukan pemeriksaan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya
minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar
ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” terangnya.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sampai saat ini juga masih menjalin kerja sama dalam hal pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), melalui Sistem
Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Sebagai informasi, menurut Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2022, mencatat bahwa Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang.

Angka tersebut diketahui sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni
sebanyak 52.278 orang. Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.

Sementara pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang. Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang). (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *