HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Silmy Karim memberikan pernyataan yang menarik. Ia menganalogikan paspor merupakan dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini disampaikan Silmy saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/6), sebagai tanggapan atas pernyataan anggota DPR RI terkait keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun,” ujarnya, dikutip Kamis (22/6).

“Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun kelima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” lanjutnya.

Silmy juga meminta dukungan dari anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas, sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.

Ia tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.

Silmy pun tidak menyangkal adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Maka dari itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

“Bahkan di daerah, kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profiling-nya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.

Dalam forum tersebut, Dirjen Imigrasi itu juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang tahun 2023.

Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Selain itu Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.

“Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari para anggota Komisi III DPR RI,” pungkas Silmy.
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *