HeadlineLensa Terkini

Kominfo Buka Akses PayPal Sementara, untuk Pengguna Lakukan Migrasi Dana

Setelah Kominfo memblokir paypal pada Sabtu (30/7) dan menuai banyaknya protes dari masyarakat setelah platform ini diblokir, akhirnya Kominfo membuka kembali akses PayPal untuk sementara.

Melansir dari konferensi pers virtual Kominfo, Senin (1/8) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan Kominfo memberi waktu lima hari kerja atau maksimal hingga Jumat (5/8) mendatang bagi para pengguna PayPal untuk memindahkan dananya ke platform lain.

“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7) jam 8 tadi. Kami harapkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi dana. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang” ungkap Samuel.

Semuel menambahkan, hingga saat ini pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo. Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.

“Sampai saat ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan,” tambah Semuel.

Selain itu, Samuel juga menekankan Indonesia juga mempunyai banyak aplikasi lain yang bisa digunakan sebagai pengganti PayPal.

“Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan migrasi. Kita sudah punya layanan lain digital untuk pembayaran, kita juga punya layanan digital banking Indonesia, silahkan migrasikan itu semua,” tuturnya.

Dapat diketahui, layanan keuangan PayPal ini dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang, sehingga memberikan kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara. Namun, karena PayPal belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka Kominfo memblokir akses ke halaman PayPal per Sabtu (30/7).

Sebelumnya, Kominfo juga melakukan pemblokiran ke beberapa aplikasi seperti Steam, PayPal, Epic Games, dan beberapa aplikasi mulai Sabtu (30/7).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) resmi melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo ini sudah disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *