Lensa Manca

Dijatuhi Hukuman Rehab, Seorang Pria Singapura Hamili Pacarnya di Bawah Umur

Seorang pria Singapura berusia 21 tahun  dijatuhi hukuman rehabilitasi usai mengaku bersalah atas tuduhan penetrasi seksual terhadap anak di bawah umur hingga hamil, pada Jumat (19/11).

Melansir Channel NewsAsia, korban termuda yang dihamili oleh pelaku berusia 12 tahun. Diketahui, jika pelaku mengenal korban melalui Instagram pada Januari 2019 lalu.

Ketika itu, pelaku masih berusia 18 tahun, di sisi lain korban tersebut juga telah memberi tahu jika ia baru berusia 12 tahun.

Pada bulan yang sama mereka bertemu di rumah pelaku. Sehingga dari sanalah pelaku menjalankan aksi penetrasi seksual terhadap korban hingga hamil dan berakhir aborsi.

Ternyata, pelaku bertemu kembali dengan korban usai aborsi, saat pertemuan tersebut pelaku kembali lakukan penetrasi seksual terhadap korban.

Dilaporkan, korban penetrasi seksual tidak hanya itu melainkan terdapat dua korban lainnya yang berusia 15 dan 18 tahun. Hanya saja kedua remaja tersebut melahirkan anaknya.

Pada dasarnya pelaku terancam hukuman penjara sampai 20 tahun ditambah denda, atau hukuman cambuk.

Namun, pengadilan tersebut menganggap jika pelaku tak bisa dijatuhi hukuman tersebut, sehingga pada akhirnya pelaku dijatuhi hukuman rehabilitasi. (IM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *