Lensa Jogja

Diduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, 4 WNI Gagal Berangkat di TPI YIA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunda keberangkatan empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai Pekerja Migran Non Prosedural di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta International Airport atau Bandar Udara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta, pada Selasa (20/6).

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat, mengungkapkan selain empat orang WNI yang ditunda keberangkatannya itu, ada satu orang yang menunda keberangkatannya atas inisiatifnya sendiri.

“Pada hari ini, petugas TPI Kantor Imigrasi Yogyakarta telah melakukan penundaan empat orang WNI dengan inisial S, TB, S, RS dan satu orang dengan inisiatif sendiri menunda keberangkatannya dengan inisial T dan seluruhnya berjenis kelamin perempuan,” ujar Najarudin, dalam konferensi persnya, pada Selasa (20/6), dengan didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Polda D.I. Yogyakarta, serta BP3MI Yogyakarta.

Najarudin mengungkapkan dari keempat WNI tersebut, semuanya tidak memiliki surat rekomendasi bekerja dari instansi terkait serta tidak memiliki visa bekerja di negara tujuan. Hal itulah yang menjadi alasan pihaknya menunda keberangkatan empat orang tersebut.

“Untuk selanjutnya dilakukan koordinasi dengan BP3MI dan Kepolisian Republik Indonesia terhadap empat orang tersebut. Imigrasi akan melakukan upaya pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut sebagai upaya preventif,” tuturnya.

Najarudin juga menjelaskan kelima WNI tersebut akan berangkat menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID7187 menuju Malaysia, untuk kemudian berencana meneruskan perjalanan menuju Macau.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, keempat WNI tersebut berasal dari Lamongan, Indramayu, Klaten dan Kendal.

Setelah dilakukan penundaan keberangkatan, keempat WNI tersebut beserta paspornya akan diserahterimakan kepada BP3MI Yogyakarta selaku instansi yang berwenang menangani pekerja migran di wilayah Yogyakarta untuk kemudian ditindaklanjuti.

Penundaan keberangkatan WNI ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, petugas di TPI akan memeriksa setiap WNI yang akan keluar Indonesia.

Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan. Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan -terutama bagi yang akan bekerja- akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *