HeadlineLensa Terkini

Diduga Langgar Kode Etik, Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim Kasus Brigadir J ke KY

Pihak terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf, diketahui telah melaporkan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut yakni Wahyu Iman Santoso ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan bahwa laporan yang pihaknya buat itu terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan.

Menurutnya, banyak pernyataan Hakim Wahyu yang bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.

“Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL,” tulis aduan Irwan, dikutip pada Jumat (9/12).

Irwan menilai, Wahyu telah melanggar Pasal 158 pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang tertulis bahwa Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

“Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media,” lanjutnya.

Irwan juga menyebut, perilaku tersebut telah menyebabkan dampak negatif terhadap persidangan, khususnya institusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengklarifikasi jika pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu surat laporan tersebut.

“Kami akan cek dulu surat laporan dari penasihat hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf itu apakah sudah masuk/diterima MA,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, dalam sebuah keterangannya.

Apabila laporan itu telah diterima, nantinya MA akan mempelajari dan melakukan verifikasi. Kemudian, jika laporannya ada indikasi dan memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti oleh MA.

“Sebab, setiap laporan atau pengaduan yang kami terima selalu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan laporan/pengaduan. Namun demikian, independensi hakim tetap harus dihormati dan dijaga,” ujarnya. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *