HeadlineLensa Terkini

Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, P2G Desak Kemenag Terbitkan Regulasi

Merespon kasus pemerkosaan terhadap pengasuh terhadap peserta didiknya di salah satu lembaga pendidikan berbasis asrama di Bandung, Pehimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Agama agar segera menerbitkan regulasi terbaru, yang mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang dinaunginya.

Hal ini diungkap oleh Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G dalam keterangannya. Ia mengatakan, bukan saja penting untuk menerbitkan regulasi, namun pelaku juga harus dihukum penjara seumur hidup dan kebiri.

“P2G memberikan beberapa catatan sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi, agar kekerasan apapun bentuknya tidak terulang lagi di semua satuan pendidikan, baik nasional maupun berbasis agama. Pertama, aparat kejaksaan menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya kepada tersangka, yakni penjara seumur hidup dan kebiri kimia,” kata Iman, dilansir dari Bisnis.com pada Sabtu (11/12).

Selain itu, dalam data yang dihimpun oleh P2G, disebutkan bahwa telah terjadi kekerasan seksual serupa di 27 kabupaten/kota di Indonesia, sepanjang 2021. Data tersebut merupakan kasus yang terjadi di lingkup pendidikan keagamaan.

Sementara Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, mengingatkan bahwa regulasi seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, hanya berlaku bagi lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud.

Menurutnya, hal ini merupakan tanggung jawab negara terhadap untuk mencegah tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan kegamaan seperti pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *