HeadlineLensa Manca

Buntut KUHP Baru, Australia Terbitkan Travel Warning

Kekhawatiran pihak luar negeri terkait disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kini diwujudkan oleh negara tetangga yakni Australia, yang baru saja menerbitkan ‘travel warning’ untuk warganya yang akan berlibur ke Indonesia.

Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia, dalam hal ini menyoroti aturan KUHP tentang larangan seks di luar nikah bagi wisatawan baik lokal maupun mancanegara.

Mereka mengimbau agar warganya berhati-hati dalam hal berhubungan seks ketika berlibur ke Indonesia, terlebih tidak ada ikatan pernikahan di antara mereka.

“Wisatawan berhati-hatilah… karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” demikian keterangan pihak Australia, dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (10/12).

Tak hanya sebatas imbauan, pemerintah Australia melalui pihak imigrasinya diketahui juga bakal memperbarui aturan perjalanan warganya yang ingin ke Indonesia.

Pembaruan aturan perjalanan itu, bertujuan untuk mencegah warganya terjerat KUHP Indonesia yang baru.

“Karena hal terakhir yang mungkin kita saksikan adalah orang-orang tertangkap basah karena melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia dilarang. Bahkan ketika yang mereka lakukan benar-benar legal di Australia,” demikian keterangan dari pihak Imigrasi Australia. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *