HeadlineLensa Terkini

BMKG Terbitkan Peta Bahaya Gempa Bumi Cianjur, 4 Kecamatan dan 12 Desa Diimbau Waspada

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah menerbitkan hasil analisisnya, terkait pemetaan bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang pasca mengguncang Cianjur, Jawa Barat pada November lalu.

BMKG menjelaskan, analisis pemetaan bahaya gempa bumi ini telah menandai sejumlah wilayah yang kemudian ditetapkan sebagai 3 zona bahaya, yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning).

Adapun zona merah adalah zona dengan “sempadan” Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).

Lalu untuk Zona Terbatas (Orange), zona ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan,

“Merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor),” kata BMKG dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (9/1).

Sementara zona kuning, memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).

Lebih lanjut, zona merah yang sekaligus dinilai sebagai zona terlarang itu, memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 kecamatan dan 12 desa, di antaranya:

1. Kecamatan Cilaku sebagian wilayah Desa Rancagoong;

2. Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak;

3. Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum;

4. Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

Dengan itu, BMKG pun mengimbau agar wilayah-wilayah tersebut lebih baik dikosongkan atau dimanfaatkan untuk yang lain, selain hunian warga.

“Zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Diprioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung,” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *