Belum Ada Rencana ke Luar Negeri Apakah Boleh Buat Paspor Dulu? Ini Penjelasannya
Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini akan menjadi kartu identitas kita selama di luar negeri.
Tanpa paspor, seseorang akan mengalami kesulitan saat melewati proses imigrasi ke negara yang dituju. Hal inilah yang membuat kita harus memiliki paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, bagi kita yang belum ada rencana ke luar negeri apakah boleh membuat paspor terlebih dahulu?
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Deddy Yulianto mengatakan boleh saja membuat bagi seseorang yang belum tahu entah kapan akan ke luar negeri. Namun, hal itu akan membuat kesulitan pada saat wawancara pembuatan paspor.
“Boleh-boleh saja, tapi nanti akan kesulitan pada saat wawancara apabila ditanya terkait tujuannya apa, berapa lama atau kapan berangkat ke luar negeri,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, fungsi utama dari paspor adalah sebagai dokumen yang digunakan seseorang untuk dapat bepergian masuk dan keluar dari satu negara ke negara lain.
“Pada dasarnya membuat paspor itu kan untuk fix ke luar negeri,” ujar Deddy.
“Menurut kami, sebaiknya membuat paspor kalau sudah benar-benar pasti akan berangkat kemana, tujuannya dalam rangka apa, kapan berangkatnya. Hal itu agar petugas dapat dengan mudah memutuskan untuk disetujui paspor diterbitkan,” pungkasnya.
Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, paspor adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Jadi, buat kalian yang belum ada rencana ke luar negeri, tidak usah buru-buru mengurus paspor terlebih dahulu. Karena kalian tidak diwajibkan mempunyai paspor jika belum ada rencana ke luar negeri.
Lalu, buat kalian yang sudah mempunyai paspor dan masa berlakunya sudah mau habis, tidak usah bingung. Pasalnya, paspor ini bukan SIM dan STNK yang harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Penggantian paspor habis masa berlaku bisa diurus kapan saja, karena tidak ada dendanya selama tidak hilang atau rusak.
Penulis: Chumaida
Editor/redaktur: Rizky / Wara
