Lensa Terkini

Antisipasi Isu Sertifikat Vaksin, Kemenkes Terbitkan Sertifikat Standar WHO

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin Internasional sesuai dengan standart yang telah ditentukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sertifikat ini sebagai upaya Kemenkes untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang tidak dikenal atau diakui, di sejumlah negara di luar negeri.

Dilansir dari situs resmi kemenkes, Jumat (28/1), Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional ini, dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat Internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku, juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin ini dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

Pengguna perlu melakukan update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, lalu akses menu ‘sertifikat vaksin’. Dalam menu tersebut akan muncul ‘”Sertifikat Perjalanan Luar Negeri’ lalu klik ikon ”+”.

Kemudian centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik ‘selanjutnya’, dan pilih negara tujuan. Lalu klik ‘selanjutnya’ dan konfirmasi. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ‘Lihat Detail’. (AS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *