HeadlineLensa Terkini

Kemenkes Keluarkan Ijin Vaksinasi Bagi Warga yang Tak Punya NIK

Melalui laman resminya, Kementerian Kesehatan telah mengumukan bahwa setiap warga yang belum memiliki NIK berhak menerima layanan vaksinasi untuk mencapai taget vaksinasi yang dicanangkan pemerintah dan menekan laju penyebaran virus covid-19, Selasa (3/8).

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi COVID-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.”

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran dengan nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada dinas kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk berkoordinasi dengan instansi daerah setempat terkait pendataan warga yang belum memiliki NIK dan prosedur pelaksanaan vaksinasi bagi mereka. Kemenkes juga mengingatkan kepada Dinas Kesehatan daerah apabila persediaan logistik vaksinasi telah habis, untuk segera mengajukan usulan sesuai ketentuan yang berlaku. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *