HeadlineLensa Jogja

Bobol 8 Rumah Kosong, 2 Residivis Kambuhan Ditangkap

Tindak pidana pencurian kembali terjadi di Kabupaten Sleman, 2 orang tersangka berinisial S dan AS berhasil diamankan jajaran unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Sleman pada 9 Juni lalu di Turusan, Banyuraden, Kapanewon Gamping.

Tersangka S adalah seorang buruh harian lepas yang bertempat tinggal di Kasihan Bantul sementara AS seorang karyawan swasta yang berdomisili di Banyuraden, Gamping, Sleman. Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan tidak pidana pencurian di delapan rumah kosong sejak akhir Mei hingga awal juni kemarin.

Para pelaku menggunakan modus yang sama yakni dengan merusak dan mencongkel pintu saat korban sedang tidak berada di rumah. Beberapa barang bukti berhasil diamankan di antaranya laptop, jam tangan dan beberapa perhiasan di antaranya batu akik.

Dalam melancarkan aksinya pelaku hanya membutuhkan waktu 15 hingga 20 menit untuk membobol rumah korban dan menggasak barang berharga di dalamnya.

 “untuk pasal yang kita kenakan itu pasal 363 kuhp dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Ditambah pelaku juga sudah residivis beberapa kali masuk keluar penjara dalam kurun waktu lima tahun ke belakang. Yang barang-barang kita di sini ada berbagai macam barang elektronik, perhiasan, hp, jam tangan, dan lain sebagainya.” Jelas Ipda Leonard Hutajulu. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sleman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Sementara itu satu tersangka lain juga diamankan yakni berinisial BCS alias Cahyo. Pria 30 tahun ini melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada korban atas dasar dendam dan persaingan bisnis.

BCS yang sehari-hari bekerja sebagai jasa angkut barang mengaku kesal dengan korban lantaran mematok harga jasa yang jauh di bawah harga normal.

Untuk melampiaskan dendamnya pelaku pun meracuni korban dengan memasukkan bunga kecubung pada minuman korban yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Ditangkap di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah pertugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit handphone, dompet dan sejumlah barang bukti lainnya.

BCS diancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara lantaran telah melanggar pasar 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (ALF/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *