HeadlineLensa Terkini

BPOM Perbarui Daftar Obat Sirup yang Aman Digunakan, Ini Daftarnya

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengumumkan bahwa pihaknya telah memperbarui daftar obat sirup yang aman dikonsumsi oleh masyarakat. Daftar baru ini, didapat setelah dilakukan penelusuran terhadap puluhan Industri Farmasi (IF).

“Berdasarkan penelusuran data registrasi dan sampling post-market, 168 produk sirup obat dari 60 Industri Farmasi (IF) yang dinyatakan tidak mengandung 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dan aman untuk diedarkan,” kata Penny dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (19/11).

Penny menjelaskan, sejumlah tahapan yang sudah dilakukannya dalam hal ini, di antaranya kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, dan metode pengujian sesuai standar/farmakope terkini

“Berdasarkan hasil verifikasi ini, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria di atas, sehingga telah memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan keamanan untuk dapat diedarkan,” jelasnya.

Dengan adanya daftar teranyar obat sirup yang aman dikonsumsi, BPOM pun menyatakan bahwa pemberitahuan selanjutnya, yakni Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima (23 Oktober 2022) dan Keenam (27 Oktober 2022), pun dinyatakan tak berlaku lagi.

Adapun daftar obat tersebut, dapat diakses di laman berikut ini:

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *