Headline

Menaker Tetapkan JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah baru saja merilis aturan terbarunya, terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Termuat Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menyebutkan bahwa JHT hanya bisa cair ketika pegawai menginjak usia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” demikian petikan Permenaker tersebut, dikutip pada Sabtu (12/2).

Aturan ini bukan saja berlaku bagi para pegawai yang sudah pensiun, melainkan juga menyasar pada pegawai yang berhenti bekerja, seperti pengundurkan diri, terkena pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan jika pekerja meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Mereka yang disebutkan, akan mendapatkan dana JHT ketika sudah berusia 56 tahun. Jika pada pemberhentian kerja mereka belum masuk pada usia yang ditetapkan, maka JHT tidak bisa dicairkan.

Sementara itu, Pemnaker ini juga menyebutkan bahwa manfaat JHT ini akan berlaku bagi pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat. Bagi yang meninggal dunia, maka dana JHT bisa diterima oleh ahli waris yang bersangkutan. Sedangkan bagi yang mengalami cacat total, dana JHT akan diberikan satu bulan setelah dinyatakan cacat total.

Lebih lanjut, disebutkan pula bahwa aturan ini akan berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak Permanker diterbitkan pada 2 Februari 2022 lalu. Artinya, aturan manfaat JHT ini akan mulai berlaku pada Mei mendatang.

Menyusul berlakunya aturan ini, maka aturan serupa sebelumnya yang termuat dalam Pemnaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, resmi dicabut dan sudah tidak berlaku lagi. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *