HeadlineLensa Terkini

Terbukti Melanggar Etik, Teddy Minahasa Terancam PTDH dan Pidana

Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa yang sebelumnya ditangkap atas dugaan keterlibataan kasus narkoba, kini telah ditetapkan status pelanggaran etiknya oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya, pada Jumat (14/10).

“Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai teduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” katanya, dikutip Sabtu (15/10).

Sigit menambahkan bahwa selain hukuman etik Polri, TM juga akan dijerat dengan hukuman pidana.

Sementara jabatan Kapolda Jatim yang baru saja diberikan padanya, juga akan langung dibatalkan oleh Kapolri dan menggantinya dengan yang baru.

Lebih lanjut, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Mukti Juharsa, menyebut setidaknya ada 11 orang pelaku yang berada di lingkaran kasus jual beli narkoba Teddy Minahasa. Lima orang di antaranya adalah anggota Polri, di antaranya Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD (anggota aktif di Polres Metro Jakarta Barat), Kompol KS (Kapolsek Kalibaru), Aiptu J (anggota Polsek Tanjong Priok), dan AKBP D (mantan Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat).

Mereka berlima akan dijerat pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” kata Mukti. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *