HeadlineLensa Terkini

MA Berhentikan Sementara Hakim Sudrajat Pasca Jadi Tersangka Suap

Hakim Agung Sudrajat Dimyati resmi diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung, pasca ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara, bersama 9 tersangka lainnya.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, dalam keterangan persnya, Jumat (23/9).

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna mengahadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” kata Zahrul Rabain, MA, dikutip pada Sabtu (24/9).

Selanjutnya, Zahrul atas nama MA pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Ia juga menyebut, bahwa pihaknya akan memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan KPK, dalam proses penyelesaian kasus ini.

“Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barang kali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa yang dibutuhkan oleh KPK,” lanjutnya.

Di samping itu, Zahrul memberikan apresiasi kepada KPK, yang terus menerus menjerat oknum-oknum yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka di lingkungan MA, atas kasus suap penanganan perkara. Dalam OTT-nya, KPK mengamankan barang bukti uang senilai senilai Sin$205.000 dan Rp50 juta rupiah, beserta ratusan dana suap di antara masing-masing tersangka. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *