HeadlineLensa Terkini

Komnas HAM Sebutkan Tiga Pelanggaran HAM Dalam Kasus Brigadir J

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (1/9), menyebutkan setidaknya tiga jenis pelanggaran HAM yang ada dalam kasus kematian Brigadir J.

Pertama, adalah tindak pembunuhan itu sendiri, Beka menyebut bahwa pembunuhan ini telah melanggar hak untuk hidup, sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Kedua, kata Beka, bahwa Brigadir J yang sempat dituduh melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, belum sempat membela dirinya sendiri atau memperoleh keadilan. Seharusnya, Brigadir J memiliki hak membela diri dan melewati proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan persidangan.

Terakhir, adanya tindakan Obstruction of Justice, yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo dan deretan anggota Polri lainnya. Obstruction of Justice yang dimaksud adalah berupa melenyapkan atau menghilangkan barang bukti sesaat, sebelum dan saat proses hukum dilakukan.

Obstruction of Justice itu, juga berdampak pada pengaburan fakta sehingga mempersulit proses penyelidikan.

“Tindakan ini berimplikasi pemenuhan akses keadilan dan persamaan di atas hukum yang dijamin dalam hukum nasional dan internasional,” kata Beka.

Sementara itu, anggota Polri yang terlibat dalam Obstruction of Justice kasus ini, telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 6 orang yang salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Sambo sendiri telah menjalani sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, Sambo kemudian dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Sementara 5 tersangka lain, juga akan menjalani sidang etik serupa. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *