HeadlineLensa Terkini

Pemerintah Siapkan Bansos Rp24,17 Triliun, Mulai Cair Pekan Ini!

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, mengumumkan akan mencairkan Bantalan Sosial (Bansos) kepada masyarakat dengan total sebanyak Rp24,17 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebut bahwa pencairan bansos akan dimulai pada pekan ini, sekaligus sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” kata Sri dalam keterangan persnya, dikutip pada Selasa (30/8).

Adapun bansos yang akan disalurkan dibagi menjadi 3 jenis, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan Pemerintah Daerah (Pemda).

BLT pada periode ini dijatah sebanyak Rp12,4 triliun, yang diperuntukkan kepada 20,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam hal ini, BLT akan dibantu pencairannya oleh Kementerian Sosial melalui PT. Pos Indonesia.

Kemudian untuk BSU, dianggarkan sebesar Rp9,6 triliun dan akan diterima oleh 16  juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Masing-masing pekerja akan mendapatkan sebesar Rp600 ribu.

“Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menkeu.

Selanjutnya, untuk bansos kepada pemda, Kemenkeu meminta agar pemda bisa menyisakan sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), yang nantinya akan dialokasikan untuk subsidi di sektor transportasi.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *