HeadlineLensa Terkini

Disentil Presiden Soal Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Koordinasi dengan Pemda

Menanggapi aduan masyarakat soal harga tiket pesawat yang melambung, Presiden Jokowi pun mendesak kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera mencari jalan keluar atas permasalahan ini.

“Di lapangan yang saya dengar juga keluhan, ‘Pak, harga tiket pesawat, Pak, tinggi.’ Sudah langsung saya reaksi. Pak Menteri Perhubungan saya perintah segera ini diselesaikan,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (19/8).

Sementara kepada BUMN, Jokowi meminta kepada Erick Thohir agar bisa mengkondisikan Garuda Indonesia menambah armada penerbangan, sebagai maskapai milik negara. Menurutnya, dengan menambah armada maka akan sekaligus membantu menstabilkan harga tiket pesawat.

Lebih lanjut, Menhub Budi Karya Sumadi, merespon cepat titah Presiden Jokowi, dengan langsung berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dan pemda di sejumlah daerah.

“Kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah. Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya,” kata Budi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah memiliki strategi pengelolaan untuk menghadapi tingginya harga avtur, tanpa berdampak pada kenaikan inflasi.

Saat ini, diketahui keterisian peswat hanya 50% di beberapa daerah. Untuk itu, Kemenhub pun turut menggandeng pemda setempat agar bersedia memberikan subsidi dan turut mempromosikan, agar penumpang pesawat meningkat.

“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” tambahnya.

Sementara itu, menurut Kemenhub, sejauh ini pihaknya telah melalukan beberapa upaya untuk mengatasi naiknya harga avtur, seperti menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Selain itu, Kemenhub juga telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *