HeadlineLensa Terkini

Honor Petugas Ad Hoc Pemilu 2024 Resmi Naik, Ini Detailnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menyetujui kenaikan honor, bagi para petugas badan Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang, melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Adapun pihak yang akan menerima kenaikan honor ini adalah di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

 “Terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dikutip pada Selasa (9/8).

Sementara itu, untuk Ketua PPK yang pada 2019 menerima honor sebesar Rp1.850.000 dan tahun 2020 menerima Rp2.200.000, maka pada 2024 mendatang akan menerima sebesar Rp2.500.000.

Kemudian anggota PPK, akan menerima Rp2.200.000 pada pemilu 2024, dari yang sebelumnya Rp1.600.000 di tahun 2019 dan Rp1.900.000 pada tahun 2020.

Lebih lanjut, Ketua PPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.500.000, dari yang sebelumnya hanya Rp900.000 pada pemilu 2019 dan Rp1.200.000 pada pemilu 2022.

Anggota PPS, pun akan menerima kenaikan honor sebesar Rp1.300.000 pada pemilu 2024 nanti, dari yang sebelumnya Rp800.000 pada pemilu 2019 dan Rp1.150.000 pada pemilu 2020.

Namun, untuk Pantarlih yang pada pemilu 2019 menerima honor sebesar Rp800.000 dan pemilu 2020 sebesar Rp1.000.000, pada pemilu 2024 nanti tetap akan menerima Rp1.000.000.

Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, menambahkan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk antisipasi apabila terjadi kecelakaan kerja saat proses tahapan pemilu.

Detailnya, sebesar Rp36.000.000 per orang untuk santunan bagi yang meninggal, Rp30.800.000 per orang untuk yang cacat permanen, Rp16.500.000 per orang untuk luka berat, dan Rp8.250.000 per orang untuk luka sedang.

Sementara untuk bantuan pemakaman, pemerintah telah menyiapkan sebesar Rp10.000.000 per orang. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *