HeadlineLensa Terkini

Bharada E Resmi Jadi Tersangka Atas Kematian Brigadir J

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Penatapan status tersangka ini, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/8).

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi, dikutip pada Kamis (4/8).

Meski telah menetapkan seorang tersangka, Andi mengatakan bahwa penyelidikan dalam kasus ini masih akan terus berlanjut. Bahkan, akan ada beberapa saksi lagi yang bakal diperiksa untuk beberapa hari ke depan.

Andi menyebutkan, 42 orang saksi yang terlibat dalam pemeriksaan sebelum ini, adalah mencakup ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalogitalistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Selain itu, sejumlah barang bukti pun turut disita, seperti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, baik yang sudah diteliti maupun yang tengah diteliti di laboratorium forensik.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo, menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan, terhadap siapa saja yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Ia menerangkan, bahwa kini tidak hanya akan ditangani oleh Tim Khusus bentukan Kapolri, melainkan juga ada Institusi Inspektoran Khusus (Irsus).

“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” katanya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *