HeadlineLensa Terkini

Kominfo Tegaskan Tak Bisa Akses Percakapan Pribadi

Polemik pemblokiran situs atau aplikasi yang tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kian merambat ke beberapa persoalan baru.

Salah satu kabar yang sempat beredar, adalah dampak dari pendaftaran aplikasi ke PSE, yang diduga dapat menjadi akses bagi Kominfo, untuk mengintip percakapan seseorang di aplikasi WhatsApp.

Namun, Kominfo lantas membantah dan menegaskan, bahwa kabar tersebut adalah salah, dengan menyebut bahwa pihaknya tak memiliki wewenang serta akses untuk dapat melihat obrolan pribadi masyarakat.

Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat,” demikian dikutip dari situs resmi Kominfo, Senin (1/8).

Kominfo menjelaskan, bahwa tindakan mengakses obrolan pribadi seseorang, hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum pidana dan pengawasan. Itu pun, harus dilakukan dengan pendampingan oleh pihak berwenang, setelah ditetapkan izin oleh pengadilan.

Selain itu, Kominfo menambahkan, jika Permen Kominfo 5/2020 itu tidak serta muncul begitu saja. Melainkan merupakan bagian dari pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berkaitan dengan itu, Kominfo memastikan bahwa data pribadi para pengguna akan tetap aman. Juga, penegasan pendaftaran ke PSE itu, pun bertujuan untuk dapat mencegah adanya konten-konten yang berbahaya bagi anak.

“Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan antara lain seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *