Headline

Komisi II DPR RI Sepakat Tak Ada Penundaan Pemilu 2024

Penolakan atas wacana penundaan pemilu 2024 kini datang dari Komisi II DPR RI. Disampaikan oleh Rifqizamy Karsayuda, ia mengatakan bahwa pihaknya yang terdiri dari 9 fraksi partai, sepakat menolak wacana tersebut.

Rifqi menjelaskan, bahwa pemilu tetap harus terlaksana sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni 14 Februari 2024 dan 27 November 2024 mendatang. Menurutnya, alasan pemulihan ekonomi bukanlah hal yang tepat, untuk dapat memperpanjang masa jabatan presiden.

“Saya kira (penetapan pelaksanaan jadwal pemilu) ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang, walaupun ada ruang perdebatan terkait dengan keinginan untuk melakukan amandemen konstitusi,” kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jumat (11/3).

Ia juga menyebut, bahwa penundaan pemilu yang berpotensi mengubah konstitusi, dikhawatirkan akan membuka kembali kotak perjalanan proses berbangsa dan bernegara Indonesia di masa lalu.

Kemungkinan yang apabila terjadi, perubahan terhadap konstitusi, akan jelas berdampak pada setiap lini kehidupan masyarakat Indonesia, yang selama ini sudah tertata dengan UUD 1945.

“Karena itu kami berpandangan momentum (penundaan pemilu) tidak tepat untuk kita memunculkan wacana itu.” Imbuhnya.

Sementara itu, pendapat Rifqi juga didukung oleh Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Dalam hal ekonomi, kata Titi, tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemilu. Ia merujuk pada Pilkada 2020 lalu, yang nyatanya bisa berjalan dengan baik, tanpa menurunkan ekonomi dan muncul klaster baru.

“Apalagi, kita sudah punya pengalaman penyelenggaraan pilkada pada tahun 2020, yang justru argumen para pihak pejabat publik kita dan elit partai politik kita, menempatkan Pilkada sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Titi. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *