HeadlineLensa Terkini

AWAS..!! Putar Lagu Sembarangan Bisa Kena Kewajiban Bayar Royalti

Selasa 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik . PP ini secara garis besar mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun layanan publik.

Kewaijban tersebut diberlakukan diantaranya bagi para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.

Dalam Pasal 3 ayat 1 menyebutkan

Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak,”

Selain pada tempat tersebut, dalam ayat selanjutnya diatur kewajiban membayar royalti juga berlaku pada beberapa penggunaan, yaitu;

a. Seminar dan konferensi komersial

b. Konser musik

c. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *