Headline

Komisi II DPR RI Desak Menaker Cabut Permenaker 2/2022

Penolakan terhadap diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, bukan hanya datang dari masyarakat dan serikat buruh, melainkan juga anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzani.

Melihat kondisi pandemi yang melumpuhkan berbagai sektor kehidupan masyarakat, khususnya ekonomi, Muzani menilai kebijakan itu tidak tepat.

Menurutnya, saat ini sudah banyak buruh/pekerja yang terkena PHK, sementara mereka masih harus bertahan hidup. Untuk itu, ia mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencabut Permenaker tersebut.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran,” kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari situs resmi DPR RI.

Mereka yang di-PHK dan kemudian kesulitan mencari pekerjaan baru, lanjut Muzani, akan bisa memanfaatkan dana JHT tersebut untuk membuka usaha kecil seperti UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), tentu saja jika Permenaker 2/2022 ini dicabut.

“Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” terangnya.

Muzani menambahkan, seharusnya di tengah pandemi saat ini, Kemenaker menerbitkan kebijakan yang berpihak pada para korban PHK, seperti mengadakan pelatihan atau seminar keterampilan. Bukan justru menerbitkan aturan yang jelas-jelas merugikan buruh.

“Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita. Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *