Headline

KSPI Akan Gelar Demontrasi Soal JHT, Tuntut Menaker Ida Dilepas dari Jabatan

Ditetapkannya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang menyebutkan bahwa JHT hanya bisa cair ketika pegawai menginjak usia 56 tahun, berbuntut pada aksi demo yang akan digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca juga: Menaker-tetapkan-jht-hanya-bisa-cair-di-usia-56-tahun/

Melansir dari berbagai sumber, rencananya mereka akan menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, beserta kantor wilayah di daerah-daerah, pada Rabu (16/2) mendatang.

Rencana aksi ini sudah tertuang dalam surat bernomor 047/DEN/KSPI/II/2022, yang ditandatangani oleh presiden KSPI dan ditujukan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan perwakilan daerah KSPI.

Dalam aksinya nanti, KSPI bukan saja menuntut untuk pencabutan Permenaker 2/2022 tersebut, melainkan juga mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Ida Fauziah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

“Pemerintah kami minta bapak Presiden Jokowi menegur menteri, ganti saja menteri tenaga kerja itu. Di menteri pengusaha bukan menteri tenaga kerja. Kami meminta Presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI dalam keterangannya.

Disebutkan pula, bahwa aksi demonstrasi itu akan digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *