HeadlineLensa Terkini

Utang Negara Makin Tinggi, Pansus RUU IKN Minta Pembahasan Ditunda

Hamid Noor Yasin, anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) meminta agar pembahasan terkait ibu kota baru ini ditunda untuk sementara waktu. Pasalnya, ia menilai pemindahan ini tampak terburu-buru dan pasti akan memakan biaya yang tidak sedikit.

“Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I 2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid19,” kata Hamid dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (13/12).

Bukan itu saja, alasan permintaan penundaan ini adalah karena melihat utang negara yang semakin membengkak. Saat ini diketahui Indonesia telah menanggung utang sebesar Rp6.687,28 triliun per Oktober 2021.

Hamid menilai, ketergesa-gesaan pemerintah akan hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada keuangan negara. Mengingat yang belum lama terjadi, yakni proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang mendadak biayanya membengkak mencapai Rp27 triliun, sehingga harus dibantu dengan dana APBN.

“Kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, di mana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar. Selain itu draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah kurang memberi gambaran terhadap IKN yang akan dibangun. Dalam RUU itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden,” terangnya.

Ia juga menambahkan, bahwa RUU IKN nantinya harus juga melibatkan Rencana Induk IKN sebagai satu kesatuan, dan masyarakat juga bisa turut mengawal jalannya pembahasan RUU IKN ini. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *