HeadlineLensa Jogja

Balmon Yogyakarta Musnahkan Puluhan Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Sebanyak 24 perangkat telekomunikasi hasil penertiban Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas Satu Yogyakarta pada Rabu (2/12) dimusnahkan di halaman kantor Balmion SFR Kelas Satu, Jalan Cangkringan, Kalasan, Sleman.

Puluhan perangkat telekomunikasi yang dimusnahkan terdiri dari satu unit perangkat broadband wireless access, 14 unit pemancar FM rakitan, satu unit pemancar televisi rakitan, lima unit handy talky dan tiga unit repeater rakitan.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menghancurkan barang hasil sitaan menggunakan palu untuk kemudian dibakar.

Sular, Kepala Balmon SFR Kelas Satu Yogyakarta, menyatakan bahwa pengoperasian perangkat telekomunikasi ilegal yang tak berijin dapat mengakibatkan gangguan yang fatal dan berbahaya.

Pihaknya menambahkan, tak sulit bagi masyarakat perorangan atau badan hukum untuk mendaftarkan frekuensi radionya ke Balmon SFR Kelas Satu Yogyakarta, bahkan dapat dilakukan secara online.

“Penggunaan spectrum di wilayah Yogyakarta ini akan terhindar dari gangguan-gangguan. Utamanya gangguan yang sangat vital yang harus kita tangani adalah kalau nanti ada gangguan penerbangan dan BMKG. Memenuhi persyaratan yang diperlukan. Sistemnya sekarang sudah era terbuka tentunya sudah bisa online dari rumah pun bisa mengajukan sendiri melalui akun atau web yang dia buat,” ujar Sular.

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas Satu Yogyakarta mengundang para pemilik perangkat telekomunikasi ilegal untuk menyerahkan hasil sitaan kepada negara melalui Balmon SFR Kelas Satu Yogyakarta.

Diharapkan, dengan adanya pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal ini dapat memberikan efek jera bagi para pemilik perangkat, serta dapat meningkatkan efektifitas penggunaan spektrum radio di wilayah Balmon SFR Kelas Satu Yogyakarta. (lensa44.com/AA)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *