Lensa Jogja

PPKM Sleman Level 2, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata

Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman turun menjadi level dua, Jumat (22/10).

Hal ini membawa angin segar bagi dunia pariwisata Kabupaten Sleman. Pasalanya menurut aturan Kemendagri, jika suatu daerah telah menyandang level dua PPKM, maka anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata.

Menurut instruksi Bupati 33, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata dengan syarat didampingi oleh orang tua, serta memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

Suparmono, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman menyampaikan, jika level PPKM sudah turun menjadi level dua, maka anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata dengan pengawasan orang tua.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman mengatakan, di level dua penerapan PPKM ini, destinasi wisata di Kabupaten Sleman sudah boleh dibuka, dengan syarat sudah mengantongi sertifikat CHSE, serta memiliki barcode Peduli Lindungi. Hingga saat ini, belum semua destinasi wisata di Kabupaten Sleman memiliki barcode aplikasi Peduli Lindungi. Namun untuk sertifikat CHSE sudah hampir semuanya memiliki.

(UW/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *