Lensa TerkiniUncategorized

Usai Dengan Polri, Kini OJK Gandeng Google Tekan Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menyatakan kerjasamanya dengan Polri, Kominfo, dan Kemenko UKM pada Jumat (20/8) lalu, kini mengumumkan kembali bahwa pihaknya juga telah menggandeng pihak Google untuk berkoordinasi dalam misi memberantas adanya jasa pinjaman online ilegal.

Melansir dari cnnindonesia, Senin (23/8), OJK bersama Google akan menerbitkan aturan baru dalam kelayakan aplikasi pinjaman online, syarat tersebut adalah jasa pinjol harus bisa menyertakan dokumen lisensi bahwa ia telah terdaftar dalam OJK. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut, bahwa kerja sama ini untuk mengantisipasi munculnya bibit pinjol ilegal yang baru.

Senada dengan Anto Prabowo, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebut bahwa langkah kerja sama ini nantinya tak hanya akan berfokus pada aplikasi playstore, namun juga menyasar pada situs internet dan SMS.

“Karena google masih memberikan waktu satu bulan sejak pengumuman tersebut untuk melengkapi persyaratan izin OJK pada Playstore. Namun demikian, terdapat juga penawaran pinjol ilegal melalui website, media sosial, sms yang harus diberantas,” kata Tobing.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *