Lensa Terkini

Tiga Kali Mangkir Mediasi, KontraS: Proses Hukum Bukan Milik Pejabat

Proses mediasi dari perseteruan Luhut dengan Haris dan Fatia kini seolah menggantung. Pasalnya pihak kepolisian yang sudah tiga kali menjadwalkan proses mediasi antara kedua belah pihak, ketiga kali itu juga mediasi tak berjalan sebagaimana mestinya.

Pihak Luhut sebagai pelapor, selalu mangkir dari panggilan mediasi sebab berbagai alasan, salah satunya saat ia harus melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Sementara dari pihak terlapor, Haris dan Fatia, dari tiga panggilan yang dilayangkan, dua di antaranya mereka hadir, namun sekali tak hadir sebab berhalangan.

Selanjutnya, ketidakhadiran Haris dan Fatia yang baru sekali ini, justru dimanfaatkan Luhut untuk kembali melayangkan gugatan tersebut.

“Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice). Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi,” kata Tim Advokasi Bersihkan Indonesia dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa (16/11).

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengaku tidak mempermasalahkan jika Luhut benar-benar akan melanjutkan gugatannya. Menurutnya, mereka sudah punya data dan bukti yang cukup kuat untuk dibawa ke meja hukum, dan nantinya bisa mengetahui kebenaran yang sebenarnya.

“Pelapor sampai saat ini tidak pernah menjawab secara resmi data-data yang kami paparkan pada kajian cepat Laporan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua. Pelapor juga belum memberikan pembuktian mengenai tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar,” lanjutnya.

Namun di sisi lain, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia kembali menekankan bahwa langkah yang ditempuh Luhut merupakan sikap yang buruk dalam budaya demokrasi suatu negara. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *