Lensa Terkini

Tidak Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dikenai Sanksi Baca Al-Qur’an

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal pemberantasan pungutan liar (Pungli), Satlantas Polres Bogor ternyata mengindahkan aturan itu dengan cara yang unik.

Mereka tetap tidak akan menjatuhkan tilang atau bahkan pungli kepada pelanggar lalu lintas, melainkan menjatuhkan sanksi sosial dan religius kepada mereka yang terbukti melanggar.

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, menjelaskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar lalu lintas, yakni membaca kitab suci Al-Qur’an.

“Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Alquran, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan,” kata Dicky dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (26/10).

Selain untuk menertibkan masyarakat, Dicky menyebut bahwa aturan tersebut juga sekaligus untuk mengingatkan masyarakat kepada Tuhan.

Aturan unik ini sudah diberlakukan oleh Polres Bogor sejak Senin (24/10) lalu di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda. Sebanyak 31 pelanggaran terjaring saat itu.

“Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolri melanjutkan titah Presiden, menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk tidak lagi melakukan praktek pungli dalam berbagai sektor, baik kepada pelanggar lalu lintas atau bahkan untuk naik jabatan.

Kapolri Sigit menegaskan, apabila masih ditemui tindak pungli yang dilakukan oleh aparatnya maka ia tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *