Lensa Terkini

Tetap Jamin Kelanjutan Investasi UU Cipta Kerja, WALHI : Pembangkangan Putusan MK

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut bahwa Presiden Jokowi telah secara terang-terangan menampakkan sikap membangkang atas putusan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terkait posisi UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini diungkap, lantaran Jokowi mengatakan bahwa akan tetap menjamin kenyamanan dan keberlanjutan investasi, baik yang sudah, akan, maupun belum berjalan. Kendati menghormati putusan MK, Jokowi menyebut bahwa tidak akan mengubah muatan maupun pasal dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Alih-alih memberikan jaminan keamanan investasi untuk pengusaha di sektor kehutanan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBHB), seharusnya pemerintah wajib menangguhkan seluruh tindakan/kebijakan (beschikking) yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagai bentuk kepatuhan hukum atas Putusan MK,”  kata WALHI dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (16/12).

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, mengatakan bahwa langkah yang diambil presiden dalam hal ini, akan menyebabkan bencana ekologis yang berdampak pada rakyat.

“Bencana ekologis, seperti banjir dan longsor yang saat ini terjadi secara massif hampir di seluruh wilayah yuridiksi Indonesia adalah dampak dari kerusakan hutan yang juga semakin massif. Setelah musim nanti berganti, kita akan disambut oleh bencana kekeringan dan keterancaman kebakaran lahan gambut,” kata Uli.

“Belum lagi dampak sosial dan ekonomi yang akan dialami oleh rakyat, karena dominasi investasi dalam hutan yang kemudian menyebabkan rakyat terlempar dari wilayah Kelola dan ruang hidupnya, dan ini akan memperpanjang rantai konflik agrarian. Dampak-dampak ini cukup menjadi dasar penerbitan izin berusaha pemanfaatan hutan untuk investasi akan berdampak strategis dan luas,” tambahnya.

WALHI mencatat, saat ini telah ada setidaknya 364 kegiatan usaha yang terbangun di atas kawasan yang tidak mengantongi izin di bidang kehutanan, yang termuat dalam SK nomor: SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 dan nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 sedang menanti “penghapusan dosa” dari negara melalui pasal 110 A dan 110 B ayat a di undang-undang Cipta Kerja.

Uli menambahkan, seharusnya pemerintah bisa bersikap tegas dan melakukan tindakan hukum, terhadap perusahaan-perusahaan yang bekerja tanpa izin, serta mengingatkan untuk berhenti membangkang atas putusan yang sudah ditetapkan oleh MK, demi keberlangsungan rakyat. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *