Lensa Manca

Selandia Sahkan Peraturan Baru untuk Batasi Pembelian Rokok

Pemerintahan Selandia Baru telah mengesahkan peraturan larangan merokok pada Selasa (13/12) waktu setempat. Berdasarkan peraturan ini, anak-anak berusia di bawah 14 tahun dilarang untuk membeli produk-produk berbahan tembakau.

Dalam aturan yang sama, disebutkan pula bahwa pelanggar aturan dapat didenda hingga 150.000 dollar Selandia Baru atau sekitar Rp1,5 miliar.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa produk-produk tembakau tidak boleh dijual kepada orang yang lahir setelah 1 Januari 2009. Artinya, usia minimal untuk membeli rokok akan terus meningkat tiap tahunnya.

Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall, menyatakan bahwa pengesahan peraturan ini adalah langkah awal menuju masa depan Selandia Baru yang bebas rokok.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak muda tidak akan bisa memulai merokok. Ini langkah besar menuju bebas rokok pada 2025,” jelasnya, dikutip pada Rabu (14/12).

Selain itu, peraturan ini juga sekaligus akan mengurangi jumlah toko yang dapat menjual rokok dari 6000 menjadi 600.

“Sungguh tidak masuk akal membiarkan produk yang dapat membunuh dibiarkan untuk dijual,” tegas Verrall.

Verrall menambahkan, aturan baru ini akan dapat menghemat pengeluaran anggaran untuk kesehatan di Selandia Baru sebesar 5 miliar dolar Selandia Baru atau sekitar Rp50 triliun.

“Ribuan orang akan hidup lebih lama dan lebih sehat. Anggaran kesehatan sebesar 5 miliar dolar Selandia Baru juga akan dapat dialokasikan ke hal lainnya,” tutupnya. (ANS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *