Satgas Umumkan Karantina Tiga Hari, Juru Wabah: Tidak Ada Kaitannya
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbarunya, yakni wajib karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri, dan diberlakukan kepada mereka yang sudah mendapat vaksin lengkap. Sementara untuk yang baru mendapat satu kali vaksin, masa karantinanya tetap lima hari.
“Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional, dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang baru,” kata Wiku Sasmito, Juru Bicara Satgas Covid-19, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (3/11).
Wiku mengaku bahwa pihaknya telah mendapat rekomendasi dari ahli kesehatan dan epidemiolog sebelum akhirnya menetapkan aturan ini. Kendati begitu, lain halnya dengan Pandu Riono, epidemiolog UI. Pandu menyebut bahwa meski masa karantina dipangkas pun, tidak ada kaitannya dengan penularan kasus.
“Tidak ada kaitan antara kebijakan karantina 3 hari dengan kemungkinan masuk varian baru. Aturan lengkapnya, perlu sudah vaksinasi lengkap, Tes PCR negatif saat berangkat dan kedatangan. Risiko sangat kecil. Varian baru bukan hanya dari LN tetapi juga dari domestik,” kata Pandu melalui akun twitter pribadinya.
Ia kembali menegaskan bahwa yang seharusnya lebih utama untuk ditekankan adalah vaksinasi yang menyeluruh, dan imbauan terus menerus untuk mentaati protokol kesehatan. Menurutnya, daripada berputar dengan aturan wajib karantina dan vaksin satu atau dua, akan lebih baik bagi siapapun pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin agar dideportasi.
“Amankah pelaku perjalanan dari LN hanya karantina 3 hari? Bila sudah divaksinasi dua kali minimal 14 hari, tes PCR negatif, dan saat 3 hari karantina negatif, sudah aman. “Positivity rate” ternyata sangat rendah mendekati nol. Secara bertahap dievaluasi, bisa tak perlu karantina.” Sambungnya. (AKM/L44)