HeadlineLensa Terkini

Presiden Terbitkan Aturan Larangan Bukber untuk Pejabat

Menyusul penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriyah yang jatuh pada Kamis (23/3) oleh Kementerian Agama, Presiden Jokowi turut menerbitkan aturan terbarunya terkait larangan buka bersama kepada seluruh pemangku instansi pemerintahan.

Melalui Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, aturan ini ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Disebutkan, alasan terbitnya aturan tersebut adalah berkaitan dengan kondisi Indonesia yang kini tengah dalam fase peralihan dari pandemi Covid-19 ke endemi.

Diharapkan, seluruh pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meski aturan tak seketat sebelumnya,

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” demikian isi imbauan presiden, dikutip pada Kamis (23/3).

Adapun surat tersebut, ditujukan kepada para menteri kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih,” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *