Tidak Memakai Master, Perdana Menteri Thailand Didenda
PM Thailand Prayut Chan-O-Cha dijatuhi hukuman denda 6.000 baht atau setara Rp 2,7 juta lantaran tidak mengenakan masker di ruang publik.
Hukuman itu merupakan bagian dari langkah pembatasan Covid-19 terbaru Negeri Gajah Putih dalam peperangan melawan pandemi. Saat ini, mengenakan masker diwajibkan di ruang publik di 49 provinsi dan Bangkok.
Setelah gambar Prayut menghadiri pertemuan tanpa mengenakan masker viral di media sosial, Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang mengumumkan sang PM telah didenda.
Sebanyak 2.048 kasus baru Covid-19 diumumkan pada Senin. Sehari sebelumnya, Thailand mencatat angka kematian harian tertinggi di saat pandemi Covid-19, yaitu 11 keamtian.
Sebelum outbreak terkini, Thailand sukses menekan infeksi Covid-19 berkat pembatasan perjalanan yang ketat diikuti tindakan cepat untuk mengisolasi kasus yang terkonfirmasi.
Sumber : The Washington Post