Lensa Jogja

Polisi Cyber Ringkus Pemuda Yang Jual Satwa Langka Di Sosmed

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY mengamankan seorang pemuda berinisal MRAE karena memiliki dan akan memperniagakan satwa langka yang dilindungi lewat media sosial. Pemuda 21 tahun tersebut menawarkan satu ekor burung elang brontok yang sebelumnya telah dirawat selama 3 hari.

Kasus penjualan satwa langka tersebut dapat terungkap setelah jajaran Polda DIY melakukan patroli siber dan menemukan adanya perniagaan satwa langka. Untuk mengetahui kebenaran tersebut anggota Polda DIY menyamar sebagai pembeli yang pada akhirnya dapat membekuk tersangka setelah melakukan transaksi jual beli disalah satu pasar hewan di Kota Yogyakarta.

Menurut pengakuan tersangka, hewan yang dilindungi tersebut didapatkannya dari media sosial dengan menukar musang miliknya. Awalnya tersangka ingin menyerahkan hewan dilindungi tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta namun niatnya berubah karena sedang membutuhkan uang.

Setelah melakukan konfrimasi ke BKSDA Yogyakarta, maka polisi dapat memastikan hewan dengan nama latin Nisaetus Cirrhatus tersebut termasuk kedalam hewan yang dilindungi. Atas perbuatannya menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP FX Endriadi menyatakan tersangka MRAE dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

“Pidana yang kita kenakan kepada tersangka itu pasal 40 ayat 2 Juncto pasal 21 ayat 2 dimana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dengan ancamannya 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.” Lanjut AKBP FX Endriadi, Wadir Reskrimsus Polda DIY.

Kini satwa langka hasil tangkapan tersebut telah diserahkan ke BKSDA Yogyakarta untuk selanjutnya dapat dipelihara dan dirawat. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *