HeadlineLensa Jogja

Ingin Balikan Sama Mantan, Pria Ini Nekat Sebar Video Asusila

Seorang pemuda 21 tahun, warga Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY lantaran telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik atau UU ITE. Pelaku yang diketahui berinisial AST tersebut nekat menyebarkan video asusila yang mana korbannya merupakan mantan pacarnya sendiri.

Hal tersebut dilakukan tersangka lantaran ingin mengajak balikan sang mantan yang telah dipacarinya sejak duduk di bangku sekolah. Awalnya menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP. FX. Endriadi menyatakan pelaku hanya berniat untuk mengancam saja.

Melihat permintaan tersangka yang tak ditanggapi oleh korban maka tersangka nekat menyebarkan tangkapan layar video asusila tersebut ke media sosial facebook.

“Karena si tersangka tadi ingin balikan, dia mengancam dengan menyebarkan konten video asusila tersebut. Awalnya berupa ancaman-ancaman namun dilakukan oleh akhirnya dilakukan oleh tersangka. Kemudian korban merasa dirugikan, sehingga untuk mencari keadilan korban melapor ke Polda DIY.” Ucap AKBP. FX. Endriadi, Wadir Reskrimsus Polda DIY.

Pelaku mengunggah foto tersebut dengan menggunakan nama akun Zextoria ke dalam lama grup facebook, IPM New, Informasi Prambanan Manisrenggo dan sekitarnya. Dalam foto tersebut nampak dari wajah korban dengan disertai keterangan foto yang kurang pantas.

Menurut pengakuan pelaku tindakannya tersebut terpaksa dilakukannya karena sudah terlanjur cinta dengan sang kekasih. Namun cintanya kini harus terhalang restu orangtua karena melihat keadaan ekonomi pelaku sedang tidak baik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang informasi elektronik dan terancam pidana maksimal enam tahun penjara. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *