Lensa Terkini

Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Tahun 2022

Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional Tahun 2022. Kemenparb melalui twitternya merilis dan menetapkan hari libur nasional pada Tahun 2022 pada Selasa (28/9).

Putusan ini dikeluarkan setelah adanya keputusan bersama di antara tiga kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PanRB melalui peraturan No.963/2021, No. 3/2021, No. 4/2021.

KemenPanRB menyebutkan bahwa Bulan Mei akan menjadi bulan yang paling banyak peringatan hari besar. Hari besar yang ada pada bulan itu, meliputi Hari Buruh Internasional, Hari Raya Idul fitri 1443 H, Hari Raya Waisak 2556 BE dan Kenaikan Isa Al-Masih.

Sementara Bulan November tidak ada sama sekali peringatan hari besar. Sedangkan, Januari, Maret, April, Juni, Agustus, dan Desember hanya ada satu kali peringatan hari besar.

Namun, untuk cuti bersama seperti hari libur Ied dan Adha akan dipertimbangkan dengan menentukan kasus Covid-19 sedang landai atau sedang naik kasus hariannya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *